Jika tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah untuk seluruh keluarga, lalu atas nama siapa dia harus memberikannya?

Share ke Sosmed

Mengenai zakat fitrah, jika suatu keluarga memiliki kelebihan makanan untuk kebutuhan malam dan hari raya Idul Fitri, tetapi kelebihan itu tidak cukup untuk mengeluarkan zakat fitrah atas nama seluruh keluarga, apakah mereka harus memberikan jumlah itu. akan menutupi sebagian dari zakat fitrah mereka, atau dihapuskan dalam kasus mereka?

Alhamdulillah.

Pertama:

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk kebutuhan siang dan malam Idul Fitri: satu sha’ makanan pokok dan tanggungan serta kebutuhan pokoknya. Hal itu karena hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, yang berkata: Rasulullah (saw) memerintahkan zakat fitrah kepada manusia, satu sha’ kurma. atau satu sha’ jelai, atas setiap orang Muslim, budak atau bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua, dan dia memerintahkan agar itu diberikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. Diriwayatkan oleh al-Bukhaari (1503) dan Muslim (984).

Kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan tanggungannya didahulukan daripada zakat fitrah karena itu lebih utama, sehingga harus didahulukan, sebagaimana sabda Nabi SAW: “Mulailah dengan diri sendiri dan bersedekah untuk diri sendiri. Jika ada yang tersisa, maka (berikan) kepada keluargamu. Jika ada sisa dari keluargamu, maka (berikan) kepada kerabatmu. Jika ada sisa dari saudaramu, maka seperti ini dan seperti ini,” artinya di depanmu dan ke kanan dan ke kirimu. Diriwayatkan oleh Muslim (997).

Kedua:

Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang dibelanjakannya, seperti istri, anak-anaknya, dan kerabatnya, jika ia diwajibkan untuk menafkahkannya. Tetapi jika apa yang dia miliki tidak cukup untuk mengeluarkan zakat fitrah atas nama mereka semua, dia harus memberikannya atas nama beberapa dari mereka, dimulai dengan yang terdekat kemudian yang terdekat berikutnya. Maka ia harus mulai dari dirinya sendiri, lalu istrinya, lalu ibunya, lalu ayahnya, lalu anak-anaknya, lalu kerabatnya seperti saudaranya.

Dikatakan dalam Zaad al-Mustaqni’ (hal. 77): Jika dia tidak mampu memberikannya atas nama sebagian dari mereka, maka dia harus memulai dari dirinya sendiri, kemudian istrinya, kemudian budaknya, kemudian ibunya, kemudian ayahnya. , lalu anak-anaknya, kemudian yang terdekat dalam hal pewarisan. Akhiri kutipan.

Dikatakan dalam Kashshaaf al-Qinaa‘ (2/249): Urutan orang yang Anda beri zakat fitrah adalah sama dengan urutan yang Anda belanjakan untuk pemeliharaan mereka, karena mereka terhubung. Jadi jika dia tidak mampu memberikannya atas nama seluruh kelompok orang yang dia belanjakan, maka dia harus mulai dari dirinya sendiri, karena kami telah menetapkan di atas bahwa itu terkait dengan pemeliharaan, dan pengeluaran untuk pemeliharaannya sendiri didahulukan. Karena itu ia harus memberikan fitrahnya sendiri terlebih dahulu, kemudian memberi atas nama istrinya, bahkan jika dia adalah selir, karena dia wajib menafkahinya dalam segala hal, tidak seperti kerabat lainnya. Jadi dia didahulukan dari yang lain, karena dia lebih penting dalam hal ini, dan karena pemeliharaannya sebagai imbalan keintiman. Kemudian dia harus memberi atas nama budaknya, karena dia wajib menafkahinya meskipun dia sedang mengalami kesulitan keuangan. Ibnu ‘Aqil berkata: Seorang budak boleh didahulukan dari pada istri, karena khawatir dia akan melupakannya sama sekali. Kemudian dia harus memberi atas nama ibunya, karena dia lebih diutamakan daripada ayah dalam hal menunjukkan kebaikan, karena hadits. Kemudian dia harus memberi atas nama ayahnya, karena hadits, “Kamu dan kekayaanmu adalah milik ayahmu.” Kemudian dia harus memberi atas nama anaknya, karena pada umumnya wajib dibelanjakan untuknya. Kemudian dia harus memberi atas nama orang lain dalam urutan siapa yang akan mewarisi darinya, yang terdekat kemudian yang terdekat berikutnya. Yang demikian itu karena yang terdekat lebih berhak daripada yang lain, sehingga harus didahulukan, seperti dalam hal pewarisan.

Jika ada dua orang atau lebih yang sederajat, seperti dua anak atau lebih, atau saudara laki-laki, dan tidak ada yang tersisa kecuali satu sha’ [untuk diberikan sebagai fitrah], maka dia harus menarik undian, karena mereka memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada alasan untuk mendahulukan satu sama lain, jadi tidak ada pilihan yang tersisa kecuali untuk menarik banyak. Akhiri kutipan.

Dan Allah Maha Mengetahui.

ref : https://islamqa.info/en/answers/337622/if-he-cannot-afford-to-give-zakaah-al-fitr-on-behalf-of-the-entire-family-then-on-whose-behalf-should-he-give-it

Share ke Sosmed

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *