Dapatkah zakat fitrah diberikan kepada orang selain fakir dan miskin?

Share ke Sosmed

Dapatkah zakat fitrah diberikan kepada orang selain fakir dan miskin, di antara delapan kategori orang yang disebutkan dalam Al-Qur’an (kepada siapa zakat dapat diberikan)?

Alhamdulillah.

Ada perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini. Syafa’i berpandangan bahwa golongan orang yang boleh dizakati adalah sama dengan golongan orang yang boleh dizakati.

Para Maliki berpandangan bahwa zakat fitrah hanya untuk fakir miskin dan fakir miskin. Pandangan ini juga diamini oleh Syekh al-Islam Ibn Taymiyah dan Ibn al-Qayyim; di kalangan ulama kontemporer itu disukai oleh Syekh Ibn Baaz. (Semoga Allah merahmati mereka semua)

Dikatakan dalam Haashiyat ad-Dasooqi (1/506): Zakat fitrah dapat diberikan kepada setiap orang miskin, Muslim merdeka kecuali Haashimi (keturunan Bani Haashim), tetapi tidak boleh diberikan kepada orang yang bekerja mengumpulkannya, mereka yang hatinya akan dilunakkan terhadap Islam, untuk membebaskan budak, atau debitur, mujahid, atau musafir untuk membantu dia pulang; melainkan ditentukan khusus untuk orang miskin. Akhiri kutipan.

Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Pendapat ini paling kuat dalilnya.

Akhir kutipan dari Majmu’ Fataawa Syekh al-Islam, 25/71

Ibn al-Qayyim berkata dalam Zaad al-Ma’aad (2/22): Itu adalah ajaran Nabi (berkah dan damai Allah besertanya) untuk memilih orang miskin untuk menerima amal ini; dia tidak membaginya di antara delapan kategori (dari mereka yang berhak atas zakat), dan dia tidak mengeluarkan instruksi untuk itu, dan para sahabatnya dan orang-orang yang datang setelah mereka juga tidak melakukannya. Sebaliknya salah satu dari dua pendapat dalam pandangan kami adalah bahwa tidak boleh memberikannya kepada siapa pun kecuali orang miskin pada khususnya. Pandangan ini lebih kuat daripada pandangan bahwa harus dibagi di antara delapan kategori.

Syekh Ibn Baaz rahimahullah berkata: Itu diberikan kepada fakir miskin dan yang membutuhkan, karena riwayat yang terbukti dari Ibn ‘Abbas (ra dengan dia) yang mengatakan: Rasulullah (semoga Allah memberkati dia) dan Shallallahu ‘alaihi wa sallam) memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari pembicaraan yang tidak bermanfaat dan cabul, dan untuk memberi makan orang miskin.

Akhir kutipan dari Majmu’ al-Fataawa, 14/202

Dan Allah Maha Mengetahui.

ref https://islamqa.info/en/answers/145565/those-to-whom-zakaat-al-fitr-may-be-given

Share ke Sosmed

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *